.
Ayuk Menulis Buku Antologi – 3
Oleh : Cahyadi Takariawan
.
“Mengapa tulisan saya ditaruh di bagian tengah? Saya pengen ditaruh di paling depan”, ujar seorang kontributor buku antologi.
“Bagaimana pembagian hasil penjualan buku antologi? Apakah akan dibagi sama rata? Padahal kualitas tulisannya berbeda-beda”, ujar yang lain. Inilah salah satu contoh kerumitan pembuatan buku antologi.
Selain memiliki banyak kelebihan, buku antologi juga memiliki sisi kelemahan dan kekurangan yang harus dikenali sejak awal oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. Di antara kekurangan dan kelemahan buku antologi adalah sebagai berikut:
- Penulis Tidak Leluasa Menyampaikan Gagasan
Dalam buku antologi yang ditulis oleh banyak orang, setiap penulis hanya mendapatkan ruang yang sempit. Masing-masing hanya dibatasi dengan –misalnya 1.000 – 2.000 kata. Tentu saja ini menjadi sangat sempit untuk mengekslorasi tema secara mendalam dan mendetail.
Buku adalah sarana untuk menyampaikan pemikiran, pandangan, perasaan, ide, pendapat secara leluasa. Berbeda dengan artikel di koran atau blog, yang terbatas kapasitasnya. Jika setiap penulis antologi hanya diberikan jatah yang sempit, berarti hanya setara dengan membuat satu artikel. Tidak bisa menuangkan pemikiran secara mendalam.
Catatan : kelemahan poin pertama ini bisa diatasi dengan membatasi jumlah penulis. Jika jumlah kontributornya sedikit, maka jatah space menulisnya menjadi lebih banyak. Satu buku antologi yang jumlah kontributornya 50, menjadi sangat sempit ruang yang bisa diberikan kepada setiap penulis.
Satu buku antologi yang jumlah kontributornya dibatasi hanya lima sampai sepuluh orang saja, menjadi cukup luas ruang bagi penulis untuk mengeksplorasi gagasannya. Ini semua adalah pilihan, dan setiap pilihan menimbulkan konsekuensi yang harus diterima.
- Corak dan Kualitas Tulisan yang Beragam
Dalam sebuah buku antologi yang ditulis oleh banyak orang dengan aneka level pengalaman, akan tersajikan tulisan dengan corak dan kualitas yang beragam. Hal ini menjadikan buku tersebut secara umum bisa dianggap “tidak standar”, karena ada yang kualitas tulisan sangat bagus, namun ada yang sangat tidak bagus.
Meskipun ada editor yang bertugas mengedit, memperbaiki dan membuat semua tulisan menjadi relatif standar, namun tidak akan bisa dibuat menjadi seragam baik dari segi corak maupun kualitasnya. Kondisi ini bisa membuat pembaca menjadi kecewa dan kurang mendapatkan kepuasan.
Catatan : apabila buku antologi dibuat untuk kepentingan pembelajaran, atau untuk kepentingan merajut kebersamaan, maka kelemahan poin kedua ini bisa diabaikan. Karena yang lebih diutamakan adalah proses pembelajaran, atau mengabadikan kebersamaan.
Apabila ingin menghadirkan buku antologi berkualitas, dari awal harus sudah membatasi kontibutor. Bahkan memilih kontributor naskah yang terbaik, sehingga kualitas bukunya menjadi unggul.
- Peluang Muncul Konflik Interest Antar Penulis
Dalam satu buku antologi yang digarap oleh –misalnya, sepuluh orang penulis, maka akan berpeluang memunculkan konflik interest di antara mereka dalam berbagai sisi dan aspek. Sejak dari hal yang ringan dan teknis, sampai hal yang mendasar, berpeluang untuk mengemuka menjadi bahan konflik.
Sebagai contoh, saat menentukan tema buku, judul buku, bentuk tulisan, panjang tulisan, sampai kepada nama penulis yang ditaruh di cover depan, tulisan siapa yang diletakkan pada bagian paling depan, tengah dan belakang, dan lain sebagainya. Ini adalah hal-hal rumit yang memerlukan kelapangan dada untuk menerima keputusan bersama.
Catatan : kelemahan poin ketiga ini dapat diatasi dengan membuat kesepakatan atau aturan dari awal. Aturan bisa dibuat secara sepihak oleh inisiator pembuatan buku, atau dengan musyawarah bersama semua kontributor yang terlibat.
Dengan aturan atau kesepakatan yang jelas diawal, maka setiap kontributor bisa memutuskan untuk ikut terlibat atau tidak ikut. Apabila ikut terlibat menjadi kontributor tulisan dalam buku antologi tersebut, harus mengikuti aturan atau kesepakatan yang telah ditentukan di awal. Jika tidak sepakat, bisa menyatakan mundur sejak awal. Tidak perlu ikut menjadi kontributor.
- Kerumitan Soal Royalti atau Fee
Apabila berhitung dari segi royalti atau fee, akan ada kerumitan dalam penentuan besaran atau pembagiannya. Misalnya, satu buku ditulis oleh sepuluh orang, dengan popularitas dan senioritas yang sangat berbeda, dengan kualitas tulisan yang beragam, maka akan mengalami kesulitan dalam menentukan besaran royalti.
Bagaimana mengiukur popularitas, apa ukurannya? Bagaimana menilai kualitas tulisan, siapa yang paling bagus dari sepuluh penulistersebut? Apakah penulis populer pasti mengirim kualitas tulisan yang lebih baik daripada yang belum populer? Contoh seperti ini menjadi kerumitan tersendiri, yang tidak akan dijumpai dalam buku solo.
Catatan : untuk menyederhanakan kerumitan soal royalti, banyak pihak melakukan terobosan dengan cara “kontrak sosial”. Yang dimaksud kontrak sosial adalah, naskah yang masuk tidak “dibeli” oleh pihak inisiator atau oleh penerbit. Semua kontributor tidak mendapatkan fee atau royalti.
Naskah hanyalah bentuk kesertaan dalam suatu buku antologi, dimana hak kepemilikan naskah tetap ada pada penulis. Artinya, penulis berhak memublikasikan naskah yang sudah dikirim untuk antologi tersebut, melalui berbagai bentuk dan media.
Karena naskah tidak dibeli, maka wajar jika tidak ada royalti. Penulis atau kontributor hanya mendapatkan tanda terimakasih atas kesertaan naskah dalam buku antologi tersebut. Ini bisa berupa jatah satu atau dua eksemplar buku setelah terbit, atau dalam bentuk lainnya.
Apabila pembuatan buku antologi dimaksudkan untuk kepentingan profit, maka harus ada aturan atau kesepakatan yang jelas sejak awal. Mekanisme pembagian peran kerja, sekaligus pembagian hasil keuntungan, ditentukan dari awal. Para kontributor bisa memilih untuk turut serta atau tidak, dengan dasar setuju atau tidak setuju atas aturan dan kesepakatan dimaksud.
- Keuntungan Finansial yang Terbatas
Jika ada penulis yang berorientasi ingin mendapatkan keuntungan finansial yang besar melalui penerbitan buku, maka jenis buku antologi tidak tepat untuk kepentingan itu. Seperti telah saya sampaikan dalam poin sebelumnya, terdapat kerumitan dalam penentuan royalti atau fee. Hal ini terkait dengan kualitas naskah yang masuk sangat beragam, serta “kelas” penulis yang bergabung juga sangat beragam.
Selain rumit dalam penentuan besaran, royalti buku antologi harus dibagi secara adil untuk semua penulis. Artinya, nilai keuntungan menjadi tidak optimal kepada setiap penulis, karena ada faktor pembagian. Berbeda dengan buku solo yang royalti sepenuhnya menjadi hak seorang penulis.
Catatan : kelemahan poin kelima ini dapat diatasi dengan membuat MOU / kesepakatan atau aturan dari awal. Aturan atau kesepakatan ini terkait dengan tujuan pembuatan buku antologi. Jika hasil penjualan buku antologi diharapkan bisa dibagi kepada semua penulis dan pihak yang terlibat, maka harus disadari dari awal bahwa nominalnya tidak akan optimal.
Namun apabila seluruh keuntungan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, misalnya untuk membangun tempat ibadah, membangun sekolah, untuk membantu panti yatim, dan seterusnya, maka hasil akumulasi bisa lebih optimal. Hal ini karena tidak ada faktor pembagi. Semua terkumpul untuk satu kepentingan sosial.
- Terkait Status Hak Naskah
Sangat penting untuk membuat berbagai kesepakatan sejak awal dalam membuat sebuah buku antologi. Di antara yang penting adalah status hak naskah yang dikirim dalam proyek buku antologi tersebut, menjadi milik siapakah naskah tersebut? Apakah tetap menjadi miliki dan hak penulis, apakah menjadi milik pihak inisiator?
Hak kepemilikan naskah menjadi penting didefinisikan, karena menyangkut penggunaan naskah tersebut untuk waktu yang akan datang. Apabila naskah dinyatakan sebagai milik pihak inisiator, artinya penulis sudah tidak memiliki hak lagi untuk memublikasikan naskah tersebut dalam bentuk apapun.
Namun apabila dinyatakan naskah tetap menjadi milik penulis, maka setiap penulis berhak untuk memublikasikan naskah tersebut dalam berbagai bentuk. Tanpa memerlukan izin dari pihak manapun lagi.
Catatan : kelemahan poin keenam bisa diatasi pula dengan MOU / kesepakatan atau aturan. Apabila ada kejelasan aturan sejak dari awal, tidak akan menimbulkan sengketa, ataupun kesalahpahaman di antara para penulis, termasuk dengan pihak penerbit.
Terutama apabila model penerbitan self publishing dan penerbit indie, harus sudah membuat nota kesepahaman di antara para penulis sejak awal. Sebab, jika diterbitkan melalui penerbit mayor, biasanya pihak penerbit telah berinisiatif untuk membuat nota kesepahaman sebelum diterbitkan.

Saya baru tahu, bahwa ada royalti untuk pembuatan buku Antologi karya bersama. Syukran katsiran ustdz. Cahyadi Takariawan.
MashaAllah sangat mencerahkan pak Cah